Berita
Apel Rutin DPMPTSP Blora
04 November 2023 | 13:55:00 | ADMINRabu, 1 November 2023, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blora,, Bondan Arsiyanti,SH,M.SI bertindak sebagai Pembina Apel Rutin.Bertempat di halaman gedung Mal Pelayanan Publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blora agenda apel harian telah rutin dilaksanakan. Kegiatan diikuti oleh seluruh Pejabat dan karyawan/karyawati. Kepla DPMPTSP Kabupaten Blora memberikan apresiasi dan kenangan-kenangan kepada pegawai teladan bulan Oktober 2023.

Pengecekan Permohonan Tanda Daftar Gudang
04 November 2023 | 13:46:00 | ADMINKamis, 2 November 2023, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blora bersama Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah melakukan verifikasi lapangan terkait permohonan Tanda Daftar Gudang atas nama PT.Global Blora Sakti Kecamatan Cepu.

Selamat Tahun Baru Islam 1443 H
06 April 2023 | 09:36:00 | adminsrSegenap keluarga DPMPTSP Kab. Blora mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1443 H/2021 Masehi.
Semoga menjadi pengingat bagi kita semua agar menjadikan kualitas ibadah kita lebih baik.
Perubahan Kegiatan Opersional DPMPTSP pada hari Tahun Baru Islam 1443 H
06 April 2023 | 09:34:00 | adminsrBERDASARKAN SE SETDA KAB. BLORA NO. 850/2568/2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, MENTERI PENDAYAHUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NO. 642 TAHUN 2020, NO. 4 TAHUN 2020 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2021, MAKA UNTUK OPERASIONAL DI DPMPTS KAB. BLORA PADA TANGGAL 10 AGUSTUS 2021 TETAP BUKA DAN PADA TANGGAL 11 AGUSTUS 2021 LIBUR/TUTUP

RAPAT KOORDINASI MEMBAHAS PERSIAPAN PELAKSANAAN OSS RBA
06 April 2023 | 09:31:00 | adminsrDinas Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DINLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (DINRUMKIMHUB), Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) melakukan rapat koordinasi membahas pelaksanaan OSS RBA (Online Single Submission Risk Basked Approach), di ruang rapat DPMPTSP Kabupaten Blora, Kamis (5/8/2021).
Sebaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Berbeda dengan sistem OSS 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada resiko dan skala kegiatan usaha, sistem RBA ini nantinya akan menilai permohonan perizinan berusaha pada tingkat resiko dan besaran skala usaha.

SKM TWIWULAN 1 2023
06 April 2023 | 09:28:00 | adminsrTerimakasih atas penilaian yang telah diberikan pada Kami. Masukan Anda sangat bermanfaat untuk kemajuan Unit Kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan kami bagi masyarakat.
PENGUMUMAN LIBUR DAN CUTI BERSAMA HARI RAYA NYEPI TAHUN 2023
06 April 2023 | 09:27:00 | adminsrBerdasarkan Surat Edaran 850/5810/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora, maka pada tanggal 22 dan 23 Maret 2023 MPP BLORA Libur/Tutup dan Buka kembali tanggal 24 Maret 2023.

Pendaftaran Sertifikat Halal
06 April 2023 | 09:00:00 | adminsrMasa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya.
Segera daftarkan produk Anda....!!!!!
Panduan Penggunaan
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH KABUPATEN BLORA
Statistik Perizinan
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH KABUPATEN BLORA
Total Pendaftar menunggu verifikasi admin
Total Surat sedang diproses
Pelayanan
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH KABUPATEN BLORA
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 tentang Registrasi, Izin Praktik dan izin kerja tenaga Kefarmasian
Lama Proses Izin
- 14 (empat belas) hari kerja
Biaya/Tarif
GRATIS
Persyaratan
1. Permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kab. Blora
2. Scan STR yang masih berlaku
3. Scan Ijazah
4. Scan KTP
5. Scan KTA Profesi
6. Surat Keterangan Sehat dari dokter
7. Surat Keterangan dari instansi kerja
8. Scan Foto Berwarna
Blangko Permohonan
DOWNLOAD FILE
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis
Lama Proses Izin
- 14 (empat belas) hari kerja
Persyaratan
1. Permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kab. Blora
2. Scan STR yang masih berlaku
3. Scan Ijazah
4. Scan KTP
5. Scan KTA Profesi
6. Surat Keterangan Sehat dari dokter
7. Surat Keterangan dari instansi kerja
8. Scan Foto Berwarna
Blangko Permohonan
DOWNLOAD FILEDasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian
Lama Proses Izin
- 14 (empat belas) hari kerja
Biaya/Tarif
GRATIS
Persyaratan
1. Permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kab. Blora
2. Scan STR yang masih berlaku
3. Scan Ijazah
4. Scan KTP
5. Scan KTA Profesi
6. Surat Keterangan Sehat dari dokter
7. Surat Keterangan dari instansi kerja
8. Scan Foto Berwarna
Blangko Permohonan
DOWNLOAD FILEDasar Hukum
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan
Lama Proses Izin
- 14 (empat belas) hari kerja
Biaya/Tarif
GRATIS
Persyaratan
1. Permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kab. Blora
2. Scan STR yang masih berlaku
3. Scan Ijazah
4. Scan KTP
5. Scan KTA Profesi
6. Surat Keterangan Sehat dari dokter
7. Surat Keterangan dari instansi kerja
8. Scan Foto Berwarna
9. Ceklist daftar pemeriksaan persyaratan praktek Okupasi terapi mandiri dari organisasi profesi **
10. Denah Lokasi Praktik **
11. Denah Ruang Praktik **
Note : ** Apabila praktik Mandiri
Blangko Permohonan
DOWNLOAD FILEDasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Praktik Fisioterapis
Lama Proses Izin
- 14 (empat belas) hari kerja
Biaya/Tarif
GRATIS
Persyaratan
1. Permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kab. Blora
2. Scan STR yang masih berlaku
3. Scan Ijazah
4. Scan KTP
5. Scan KTA Profesi
6. Surat Keterangan Sehat dari dokter
7. Surat Keterangan dari instansi kerja
8. Scan Foto Berwarna
9. Ceklist daftar pemeriksaan persyaratan praktek Okupasi terapi mandiri dari organisasi profesi **
10. Denah Lokasi Praktik **
11. Denah Ruang Praktik **
Note : ** Apabila praktik Mandiri
Blangko Permohonan
DOWNLOAD FILEDasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Radiografer
Lama Proses Izin
- 14 (empat belas) hari kerja
Biaya/Tarif
GRATIS
Persyaratan
1. Permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kab. Blora
2. Scan STR yang masih berlaku
3. Scan Ijazah
4. Scan KTP
5. Scan KTA Profesi
6. Surat Keterangan Sehat dari dokter
7. Surat Keterangan dari instansi kerja
8. Scan Foto Berwarna
Blangko Permohonan
DOWNLOAD FILEDasar Hukum
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Pasal 46 ayat (1) tentang Perizinan yang berbunyi Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin;
Lama Proses Izin
- 14 (empat belas) hari kerja
Tarif/Biaya
GRATIS
Persyaratan
1. Permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kab. Blora
2. Scan STR yang masih berlaku
3. Scan Ijazah
4. Scan KTP
5. Scan KTA Profesi
6. Surat Keterangan Sehat dari dokter
7. Surat Keterangan dari instansi kerja
8. Scan Foto Berwarna
Blangko Permohonan
DOWNLOAD FILEDasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 Tentang Registrasi, izin praktik dan izin kerja Tenaga Kefarmasian
Lama Proses Izin
- 14 (empat belas) hari kerja
Biaya/Tarif
GRATIS
Persyaratan
1. Permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kab. Blora
2. Scan STR yang masih berlaku
3. Scan Ijazah
4. Scan KTP
5. Scan KTA Profesi
6. Surat Keterangan Sehat dari dokter
7. Surat Keterangan dari instansi kerja
8. Scan Foto Berwarna
Blangko Permohonan
DOWNLOAD FILEDasar Hukum
- Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan
Lama Proses Izin
- 14 (empat belas) hari kerja
Biaya/Tarif
GRATIS
Persyaratan
1. Scan Surat Permohonan kepada Kepala DPMTPSP Kab.Blora
2. Scan KTP;
3. Scan STR;
4. Scan ijazah;
5. Scan KTA Profesi;
6. Scan sertifikat kegawatdaruratan (APN/MU)
7. Scan surat keterangan sehat dari dokter;
8. Scan Surat keterangan dari puskesmas wilayah setempat (apabila praktik mandiri);
9. Scan Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaterai 10.000,- (apabila praktik mandiri);
10. Scan Denah ruang praktek (apabila praktik mandiri);
1 11. Scan Lokasi tempat praktik (apabila prakrik mandiri);
1 12. Scan foto berwarna ukuran 4x6;
Blangko Permohonan
DOWNLOAD FILE
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Akupunktur Terapis
Lama Proses Izin
- 14 (empat belas) hari kerja
Biaya/Tarif
GRATIS
Persyaratan
1. Permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kab. Blora
2. Scan STR yang masih berlaku
3. Scan Ijazah
4. Scan KTP
5. Scan KTA Profesi
6. Surat Keterangan Sehat dari dokter
7. Surat Keterangan dari instansi kerja
8. Scan Foto Berwarna
9. Ceklist daftar pemeriksaan persyaratan praktek Okupasi terapi mandiri dari organisasi profesi **
10. Denah Lokasi Praktik **
11. Denah Ruang Praktik **
Note : ** Apabila praktik Mandiri
Blangko Permohonan
DOWNLOAD FILEDasar Hukum
- Undang-undang nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
Lama Proses Izin
- 14 (Empat Belas) Hari Kerja
Biaya/Tarif
GRATIS
Persyaratan
1. Surat Permohonan Kepada Kepala DPMTPSP Kab.Blora
2. Scan KTP
3. Scan KTA Profesi
4. Scan Ijazah
5. Scan STR yang masih berlaku
6. Scan Surat keterangan sehat dari dokter
7. Scan Surat keterangan dari instansi/ Surat Keterangan dari Puskesmas wilayah setempat (bagi praktik mandiri)
8. Scan Sertifikat Kegawat Daruratan (BTCLS yang masih berlaku)
9. Surat pernyataan memiliki tempat praktik mandiri bermaterai 10.000,- (apabila praktik mandiri)
10. Scan Foto Berwarna
11. Denah ruang praktik (apabila praktik mandiri)
12. Lokasi tempat praktik (apabila praktik mandiri)
Blangko Permohonan
DOWNLOAD FILEDasar Hukum
- Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Lama Proses Izin
- 14 (empat belas) hari kerja
Biaya/Tarif
GRATIS
Persyaratan
1. Permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kab. Blora
2. Scan STR yang masih berlaku
3. Scan Ijazah
4. Scan KTP
5. Scan KTA Profesi
6. Surat Keterangan Sehat dari dokter
7. Surat Keterangan dari instansi kerja
8. Scan Foto Berwarna
Blangko Permohonan
DOWNLOAD FILEDasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktek Terapis Gigi dan Mulut
Lama Proses Izin
- 14 (empat belas) hari kerja
Persyaratan
1. Permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kab. Blora
2. Scan STR yang masih berlaku
3. Scan Ijazah
4. Scan KTP
5. Scan KTA Profesi
6. Surat Keterangan Sehat dari dokter
7. Surat Keterangan dari instansi kerja
8. Scan Foto Berwarna
9. Ceklist daftar pemeriksaan persyaratan praktek Terapis Gigi dan Mulut mandiri dari organisasi profesi **
10. Denah Lokasi Praktik **
11. Denah Ruang Praktik **
Note : ** Apabila praktik Mandiri
Blangko Permohonan
DOWNLOAD FILEDasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi
Lama Proses Izin
- 14 (empat belas) hari kerja
Persyaratan
1. Permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kab. Blora
2. Scan STR yang masih berlaku
3. Scan Ijazah
4. Scan KTP
5. Scan KTA Profesi
6. Surat Keterangan Sehat dari dokter
7. Surat Keterangan dari instansi kerja
8. Scan Foto Berwarna
Blangko Permohonan
DOWNLOAD FILE
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah
Lama Proses Izin
- 14 (empat belas) hari kerja
Persyaratan
1. Permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kab. Blora
2. Scan STR yang masih berlaku
3. Scan Ijazah
4. Scan KTP
5. Scan KTA Profesi
6. Surat Keterangan Sehat dari dokter
7. Surat Keterangan dari instansi kerja
8. Scan Foto Berwarna
Blangko Permohonan
DOWNLOAD FILEDasar Hukum
1. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 42 Tahun 2015 tentang Izin dan penyelenggaraan Ahli Laboratorium Medik;
Lama Proses Izin
- 14 (empat belas) hari kerja
Biaya/Tarif
GRATIS
Persyaratan
1. Permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kab. Blora
2. Scan STR yang masih berlaku
3. Scan Ijazah
4. Scan KTP
5. Scan KTA Profesi
6. Surat Keterangan Sehat dari dokter
7. Surat Keterangan dari instansi kerja
8. Scan Foto Berwarna
Blangko Permohonan
DOWNLOAD FILEKontak
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH KABUPATEN BLORA
NO WhatsApp
02020202020